Pelantikan Serentak Anggota BPD periode 2019-2025
18 September 2019 11:07:23 WIB
Pengkol- Rabu (18/9) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwakilan masyarakat di desa yang merupakan perwujudan dari demokrasi dalam pengambilan keputusan di desa. Anggota BPD terdiri dari tokoh masyarakat, keterwakilan profesi, anggota Rt yang dipilih melalui proses musyawarah mufakat. Masa jabatan dari BPD adalah 6 tahun yang disahkan melalui surat keputusan Bupati.
Periode BPD 2013-2019 serentak telah habis masa jabatannya di kabupaten Gunungkidul, maka serentak pula Pelantikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2019-2025 dilaksanakan di Kabupaten Gunungkidul. Pelaksanaan pelantikan dilakukan di masing -masing kecamatan Kabupaten Gunungkidul.
Sejalan dengan hal tersebut kecamatan Nglipar (17/9) melaksanakan pelantikan serentak anggota BPD periode 2019-2025 yang terdiri dari 7 Desa. Tanpa terkecuali desa Pengkol, 9 orang anggota BPD baru turut serta mengucap sumpah janji dalam pelantikan tersebut. Diharapkan anggota BPD yang telah terlantik mampu mengemban amanah, menampung aspirasi warga masyarakat dalam kegiatan pembangunan desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Pengkol Salurkan 41,97 Ton Beras kepada 1.399 KPM
- Pemkal Pengkol Kenakan Pakaian Kejawen dalam Peringatan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan
- Desa Prima Audiensi dengan Dinas Terkait, Dorong Penguatan Produk dan Pemberdayaan Perempuan
- Penyerahan Hadiah Juara I Lomba Tarik Tambang Tim Belgian Blue Kalurahan Pengkol
- Kalurahan Pengkol Meriahkan Karnaval Kapanewon Nglipar Tahun 2026
- INFORMASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAH KALURAHAN TAHUN 2025
- Register Surat Menyurat Tahun 2025
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |







