Pelantikan Serentak Anggota BPD periode 2019-2025

Kalurahan Pengkol 18 September 2019 11:07:23 WIB

Pengkol- Rabu (18/9) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwakilan masyarakat di desa yang merupakan perwujudan dari demokrasi dalam pengambilan keputusan di desa. Anggota BPD terdiri dari tokoh masyarakat, keterwakilan profesi, anggota Rt yang dipilih melalui proses musyawarah mufakat. Masa jabatan dari BPD adalah 6 tahun yang disahkan melalui surat keputusan Bupati.

Periode BPD 2013-2019 serentak telah habis masa jabatannya di kabupaten Gunungkidul, maka serentak pula Pelantikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2019-2025 dilaksanakan di Kabupaten Gunungkidul. Pelaksanaan pelantikan dilakukan di masing -masing kecamatan Kabupaten Gunungkidul.

Sejalan dengan hal tersebut kecamatan Nglipar (17/9) melaksanakan pelantikan serentak anggota BPD periode 2019-2025 yang terdiri dari 7 Desa. Tanpa terkecuali desa Pengkol, 9 orang anggota BPD baru turut serta mengucap sumpah janji dalam pelantikan tersebut. Diharapkan anggota BPD yang telah terlantik mampu mengemban amanah, menampung aspirasi warga masyarakat dalam kegiatan pembangunan desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar