Pencegahan Pernikahan Dini
Kalurahan Pengkol 18 November 2024 09:01:41 WIB
Pengkol- Senin (18/11) Pada dasarnya, Pasal 2 UU Perkawinan mengatur bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Kemudian, setiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lebih lanjut, terkait pernikahan, patut diperhatikan bahwa batas usia minimal seseorang boleh menikah berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU 16/2019 adalah di usia 19 tahun. Anak yang berumur di bawah 21 tahun sebetulnya masih belum siap untuk menikah. Ketidaksiapan anak menikah dapat dilihat dari 5 aspek tumbuh kembang anak yaitu:
- Fisik
Fisik seorang anak pada usia remaja masih dalam proses berkembang. Kalau berhubungan seksual akan rentan terhadap berbagai penyakit, khususnya untuk perempuan.
- Kognitif
Di usia anak dan remaja, wawasan belum terlalu luas, kemampuan problem solving dan decision making juga belum berkembang matang. Apabila ada masalah dalam pernikahan, mereka cenderung kesulitan menyelesaikannya.
- Bahasa
Anak dan remaja tidak selalu bisa mengomunikasikan pikirannya dengan jelas. Hal ini dapat menjadi masalah besar dalam pernikahan.
- Sosial
Jika menikah di usia remaja, kehidupan sosial anak akan cenderung terbatas dan kurang mendapatkan support dalam lingkungannya.
- Emosional
Emosi remaja biasanya labil. Kalau mendapatkan masalah akan lebih mudah untuk depresi dan hal ini berisiko terhadap dirinya sebagai remaja, dan anak yang dilahirkan dalam pernikahan. Selain itu, dengan emosi yang labil, dampak pernikahan dini terhadap anak/remaja adalah mereka menjadi lebih sering bertengkar, sehingga pernikahannya tidak bahagia.
Dari uraian di atas menjadikan pertimbangan Kalurahan Pengkol untuk melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pernikahan dini Sabtu (16/11) yang dihadiri oleh Karangtaruna Kalurahan Pengkol. Dari Kegiatan ini diharapkan mampu mecegah angka pernikahan dini di Kalurahan Pengkol.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Festival Literasi dan Pameran UMKM Meriahkan Kalurahan Pengkol
- Antusias Ketua RT se Kalurahan Pengkol Registrasi IKD
- Kominfo Gunungkidul Gelar Podcast Bersama Desa Prima Kalurahan Pengkol
- Kalurahan Pengkol Sabet Juara 1 Gelar Potensi Budaya 2025, Bersiap Naik Status Jadi Desa Budaya
- Perpusdes Balai Pintar Kalurahan Pengkol Ikut Meriahkan Festival Literasi 2025 di Dinas Perpustakaan
- Kalurahan Pengkol Tampilkan Warisan Budaya di Gelar Potensi Budaya 2025 di RTH Semanu
- Warga Pengkol Sabet Emas di PORDA DIY: Rugby Putra dan Putri Raih Prestasi Gemilang

















