Pencegahan Pernikahan Dini
18 November 2024 09:01:41 WIB
Pengkol- Senin (18/11) Pada dasarnya, Pasal 2 UU Perkawinan mengatur bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Kemudian, setiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lebih lanjut, terkait pernikahan, patut diperhatikan bahwa batas usia minimal seseorang boleh menikah berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU 16/2019 adalah di usia 19 tahun. Anak yang berumur di bawah 21 tahun sebetulnya masih belum siap untuk menikah. Ketidaksiapan anak menikah dapat dilihat dari 5 aspek tumbuh kembang anak yaitu:
- Fisik
Fisik seorang anak pada usia remaja masih dalam proses berkembang. Kalau berhubungan seksual akan rentan terhadap berbagai penyakit, khususnya untuk perempuan.
- Kognitif
Di usia anak dan remaja, wawasan belum terlalu luas, kemampuan problem solving dan decision making juga belum berkembang matang. Apabila ada masalah dalam pernikahan, mereka cenderung kesulitan menyelesaikannya.
- Bahasa
Anak dan remaja tidak selalu bisa mengomunikasikan pikirannya dengan jelas. Hal ini dapat menjadi masalah besar dalam pernikahan.
- Sosial
Jika menikah di usia remaja, kehidupan sosial anak akan cenderung terbatas dan kurang mendapatkan support dalam lingkungannya.
- Emosional
Emosi remaja biasanya labil. Kalau mendapatkan masalah akan lebih mudah untuk depresi dan hal ini berisiko terhadap dirinya sebagai remaja, dan anak yang dilahirkan dalam pernikahan. Selain itu, dengan emosi yang labil, dampak pernikahan dini terhadap anak/remaja adalah mereka menjadi lebih sering bertengkar, sehingga pernikahannya tidak bahagia.
Dari uraian di atas menjadikan pertimbangan Kalurahan Pengkol untuk melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pernikahan dini Sabtu (16/11) yang dihadiri oleh Karangtaruna Kalurahan Pengkol. Dari Kegiatan ini diharapkan mampu mecegah angka pernikahan dini di Kalurahan Pengkol.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Pengkol Salurkan 41,97 Ton Beras kepada 1.399 KPM
- Pemkal Pengkol Kenakan Pakaian Kejawen dalam Peringatan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan
- Desa Prima Audiensi dengan Dinas Terkait, Dorong Penguatan Produk dan Pemberdayaan Perempuan
- Penyerahan Hadiah Juara I Lomba Tarik Tambang Tim Belgian Blue Kalurahan Pengkol
- Kalurahan Pengkol Meriahkan Karnaval Kapanewon Nglipar Tahun 2026
- INFORMASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAH KALURAHAN TAHUN 2025
- Register Surat Menyurat Tahun 2025
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |











