Penyaluran SPPT Pajak ke Petugas Penarik Pajak Dusun di Kalurahan Pengkol

Kalurahan Pengkol 03 Maret 2025 10:06:25 WIB

Pengkol- Senin (3/3) Pemerintah Kalurahan Pengkol kembali melaksanakan penyaluran Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada petugas penarik pajak di setiap dusun. Kegiatan ini bertujuan untuk memperlancar proses pemungutan pajak daerah sekaligus memastikan seluruh wajib pajak di wilayah tersebut dapat memenuhi kewajibannya dengan tepat waktu.

Penyaluran SPPT Pajak tersebut dilakukan di Balai Kalurahan Pengkol pada pagi hari, yang dihadiri oleh Jagabaya Kalurahan Pengkol serta petugas penarik pajak dari berbagai dusun.

Setelah menerima SPPT, para petugas penarik pajak langsung bertugas untuk mendistribusikan SPPT kepada warga di masing-masing dusun. Dengan adanya penyaluran yang lebih terorganisir, diharapkan masyarakat akan lebih mudah dalam melakukan pembayaran pajak.

Selain itu, pemerintah kalurahan juga mengingatkan kepada seluruh warga untuk tidak menunda pembayaran pajak, mengingat pajak yang dibayar akan sangat berpengaruh terhadap pembangunan fasilitas umum, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur di Kalurahan Pengkol.

Dengan adanya penyaluran SPPT yang lancar dan efisien, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya kewajiban perpajakan dan dapat berkontribusi untuk kemajuan daerah. Pemerintah Kalurahan Pengkol juga berencana untuk terus meningkatkan sosialisasi terkait pajak agar warga semakin paham akan manfaatnya.

Kalurahan Pengkol, Maju Bersama Melalui Pajak.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar