Pelayanan Administrasi Satu Pintu untuk Tingkatkan Efisiensi Layanan Publik

Kalurahan Pengkol 05 Mei 2025 13:48:00 WIB

Pengkol- Senin (5/5) – Pemerintah Kalurahan Pengkol, Kapanewon Nglipar, Kabupaten Gunungkidul, telah menerapkan sistem Pelayanan Administrasi Satu Pintu (PASP) guna meningkatkan kualitas dan efisiensi pelayanan kepada masyarakat.

Pelayanan ini dirancang agar seluruh urusan administrasi kependudukan, surat menyurat, hingga layanan rekomendasi atau keterangan lainnya dapat diselesaikan di satu meja pelayanan terpadu yang terletak di kantor kalurahan. Masyarakat kini tidak perlu lagi berpindah-pindah dari satu ruangan ke ruangan lain.

Berikut adalah alur umum pelayanan publik di Kalurahan Pengkol : 

1. Pemohon Mendatangi Kantor Kalurahan:

Pemohon datang ke kantor Kalurahan untuk mengajukan permohonan pelayanan, seperti pembuatan surat keterangan atau surat pengantar.

Pemohon menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP, Kartu Keluarga, dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan jenis pelayanan yang diminta.

2. Verifikasi Dokumen:

Petugas di kantor Kalurahan akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang dibawa oleh pemohon.

3. Penyusunan Dokumen:

Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, petugas akan menyusun dokumen sesuai dengan permohonan pemohon.

4. Penandatanganan Dokumen:

Dokumen yang telah disusun akan ditandatangani oleh Kepala Kalurahan, Sekretaris Kalurahan, atau pejabat terkait yang berwenang.

5. Penyerahan Dokumen:

Setelah ditandatangani, dokumen akan diserahkan kepada pemohon sebagai bukti pelayanan.

Dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) di tingkat kalurahan mencakup berbagai dokumen penting yang berkaitan dengan identitas dan status penduduk, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, KIA dan dokumen kependudukan lainnya. Dokumen-dokumen ini diterbitkan berdasarkan data yang telah tercatat dalam sistem adminduk. Untuk mempermudah proses pelayanan, Kalurahan Pengkol juga menyediakan berbagai sarana untuk menyampaikan pengaduan, seperti nomor WhatsApp dan media sosial. Dengan adanya alur pelayanan yang jelas dan transparan, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah dan cepat mendapatkan pelayanan yang dibutuhkan dari pemerintah Kalurahan Pengkol. 

Lurah Pengkol, Bapak Agus, menjelaskan bahwa inovasi ini merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi di tingkat kalurahan. “Kami ingin memberikan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan bebas pungutan liar. Dengan sistem satu pintu, warga hanya perlu datang ke satu tempat dan akan dilayani secara terintegrasi oleh petugas kami,” ujarnya.

Dengan hadirnya layanan administrasi satu pintu ini, Kalurahan Pengkol berharap dapat mewujudkan pelayanan publik yang prima, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan warga.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar