Pelayanan Administrasi Satu Pintu untuk Tingkatkan Efisiensi Layanan Publik
05 Mei 2025 13:48:00 WIB
Pengkol- Senin (5/5) – Pemerintah Kalurahan Pengkol, Kapanewon Nglipar, Kabupaten Gunungkidul, telah menerapkan sistem Pelayanan Administrasi Satu Pintu (PASP) guna meningkatkan kualitas dan efisiensi pelayanan kepada masyarakat.
Pelayanan ini dirancang agar seluruh urusan administrasi kependudukan, surat menyurat, hingga layanan rekomendasi atau keterangan lainnya dapat diselesaikan di satu meja pelayanan terpadu yang terletak di kantor kalurahan. Masyarakat kini tidak perlu lagi berpindah-pindah dari satu ruangan ke ruangan lain.
Berikut adalah alur umum pelayanan publik di Kalurahan Pengkol :
1. Pemohon Mendatangi Kantor Kalurahan:
Pemohon datang ke kantor Kalurahan untuk mengajukan permohonan pelayanan, seperti pembuatan surat keterangan atau surat pengantar.
Pemohon menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP, Kartu Keluarga, dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan jenis pelayanan yang diminta.
2. Verifikasi Dokumen:
Petugas di kantor Kalurahan akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang dibawa oleh pemohon.
3. Penyusunan Dokumen:
Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, petugas akan menyusun dokumen sesuai dengan permohonan pemohon.
4. Penandatanganan Dokumen:
Dokumen yang telah disusun akan ditandatangani oleh Kepala Kalurahan, Sekretaris Kalurahan, atau pejabat terkait yang berwenang.
5. Penyerahan Dokumen:
Setelah ditandatangani, dokumen akan diserahkan kepada pemohon sebagai bukti pelayanan.
Dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) di tingkat kalurahan mencakup berbagai dokumen penting yang berkaitan dengan identitas dan status penduduk, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, KIA dan dokumen kependudukan lainnya. Dokumen-dokumen ini diterbitkan berdasarkan data yang telah tercatat dalam sistem adminduk. Untuk mempermudah proses pelayanan, Kalurahan Pengkol juga menyediakan berbagai sarana untuk menyampaikan pengaduan, seperti nomor WhatsApp dan media sosial. Dengan adanya alur pelayanan yang jelas dan transparan, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah dan cepat mendapatkan pelayanan yang dibutuhkan dari pemerintah Kalurahan Pengkol.
Lurah Pengkol, Bapak Agus, menjelaskan bahwa inovasi ini merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi di tingkat kalurahan. “Kami ingin memberikan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan bebas pungutan liar. Dengan sistem satu pintu, warga hanya perlu datang ke satu tempat dan akan dilayani secara terintegrasi oleh petugas kami,” ujarnya.
Dengan hadirnya layanan administrasi satu pintu ini, Kalurahan Pengkol berharap dapat mewujudkan pelayanan publik yang prima, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan warga.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Pengkol Salurkan 41,97 Ton Beras kepada 1.399 KPM
- Pemkal Pengkol Kenakan Pakaian Kejawen dalam Peringatan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan
- Desa Prima Audiensi dengan Dinas Terkait, Dorong Penguatan Produk dan Pemberdayaan Perempuan
- Penyerahan Hadiah Juara I Lomba Tarik Tambang Tim Belgian Blue Kalurahan Pengkol
- Kalurahan Pengkol Meriahkan Karnaval Kapanewon Nglipar Tahun 2026
- INFORMASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAH KALURAHAN TAHUN 2025
- Register Surat Menyurat Tahun 2025
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |










