PERATURAN KALURAHAN PENGKOL NO 8 TAHUN 2025 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN

Kalurahan Pengkol 11 Februari 2026 10:10:28 WIB

Gunungkidul, Pengkol (SID) Kalurahan Pengkol, yang terletak di wilayah Kapanewon Nglipar Kabupaten Gunungkidul, telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal)  untuk tahun 2026, yang berfokus pada peningkatan infrastruktur, kesejahteraan masyarakat, dan pengembangan potensi lokal. Dalam rapat yang digelar di Balai Kalurahan Pengkol, Lurah setempat menyampaikan tujuan utama dari anggaran ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, pemberdayaan masyarakat, serta meningkatkan pelayanan publik di berbagai sektor.

Salah satu agenda prioritas dalam APB Kelurahan Pengkol adalah pengembangan program pemberdayaan masyarakat, yang mencakup pelatihan keterampilan dan program kewirausahaan untuk memaksimalkan potensi sumber daya manusia lokal. Diharapkan, dengan program ini, warga Pengkol dapat lebih mandiri secara ekonomi dan berkontribusi aktif dalam pembangunan kalurahan.

Selain sektor pembangunan fisik dan sosial, APBkal 2026 juga mencakup anggaran untuk kegiatan kebudayaan dan pelestarian lingkungan. Kalurahan Pengkol berkomitmen untuk menjaga kearifan lokal melalui dukungan terhadap kegiatan seni budaya serta memperkenalkan konsep ramah lingkungan untuk keberlanjutan alam di masa depan.

Dengan adanya perencanaan anggaran yang matang dan transparansi dalam pengelolaan, diharapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Pengkol Tahun 2026 dapat menjadi dasar bagi terwujudnya kalurahan yang lebih baik bagi generasi yang akan datang.

Dokumen Lampiran : PERATURAN KALURAHAN PENGKOL NO 8 TAHUN 2025 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN ANGGARAN 2026


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar