Pemkal Pengkol Kenakan Pakaian Kejawen dalam Peringatan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan

DIDIK ROHNIYAWAN 31 Agustus 2026 10:37:11 WIB

Gunungkidul, Pengkol (SID)- Pemerintah Kalurahan Pengkol turut memperingati momentum berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan mengenakan pakaian adat atau pakaian Kejawen dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan di lingkungan Kalurahan Pengkol. Pengenaan pakaian Kejawen tersebut menjadi salah satu bentuk penghormatan dan upaya Pemerintah Kalurahan Pengkol dalam menjaga, melestarikan, serta memperkenalkan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal yang menjadi bagian penting dari identitas masyarakat Yogyakarta. Pada kesempatan tersebut, pamong dan jajaran Pemerintah Kalurahan Pengkol mengenakan pakaian Kejawen sebagai wujud nyata dukungan terhadap pelestarian budaya Jawa. Selain memiliki nilai estetika, pakaian Kejawen juga mengandung nilai filosofi, tata krama, serta simbol penghormatan terhadap budaya dan tradisi yang telah diwariskan secara turun-temurun. Lurah Pengkol menyampaikan bahwa peringatan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tidak hanya dimaknai sebagai momentum untuk mengingat dasar hukum Keistimewaan DIY, tetapi juga sebagai pengingat bagi seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan melestarikan kebudayaan Yogyakarta. “Melalui penggunaan pakaian Kejawen ini, kami ingin menunjukkan bahwa Keistimewaan DIY bukan hanya tentang regulasi, tetapi juga tentang bagaimana kita menjaga budaya, adat istiadat, dan nilai-nilai luhur yang menjadi jati diri masyarakat Yogyakarta,” ujarnya. Pemerintah Kalurahan Pengkol berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan rasa bangga terhadap

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial