Layanan Bidang Pendaftaran Penduduk
11 Juni 2015 10:28:26 WIB
PEMBUATAN KTP
Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang terbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh Indonesia. KTP merupakan alat bukti sah yang menjadi dasar dalam layanan masyarakat.
Syarat-syarat pembuatan KTP
A. WNI
a. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan yang diketaui oleh kecamatan.
b. Mengisi formulir permohonan KTP.
c. Sudah berusia 17 tahun.
d. Belum berumur 17 tahun tetapi sudah menikah.
e. Fotokopi akta kelahiran.
f. Surat keterangan kependudukan bagi penduduk yang mengajukan perubahan data.
g. Fotokopi surat nikah bagi yang suda menikah.
h. Fotokopi surat cerai bagi yang sudah cerai.
i. Fotokopi Kartu Keuarga.
j. Semua jenis fotokopi dokumen yang diperlukan sebagaimana tersebut di atas harus dlegaisasi oleh instansi yang berwenang.
Untuk penggantian KTP :
a. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan.
b. KTP lama bagi yang sudah habis masa berlakunya (untuk diperpanjang masa berlaku KTP)
c. KTP yang rusak bagi KTPnya rusak.'
d. Surat Kehilangan dari Kepolisian bagi KTP yang hilang.
Dokumen Lampiran : Layanan Bidang Pendaftaran Penduduk
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Tim Voli Pemerintah Kalurahan Pengkol Meriahkan PORDUK 2026 dengan Semangat Sportivitas
- HUT ke-110 Kalurahan Pengkol Diperingati dengan Ziarah, Sowan Lurah Terdahulu, Kenduri, dan Senam GE
- Pembukaan Pekan Olahraga Padukuhan (PORDUK) 2026 Meriah Digelar di Lapangan Lentera Muda Padukuhan K
- Seremonial Purna Tugas Bapak Sumaryadi, Wujud Penghormatan atas Dedikasi Pamong Kalurahan Pengkol
- Kalurahan Pengkol Salurkan Insentif bagi Kader Kesehatan dan Kader KB
- PLKB Berikan Penyuluhan KB kepada Kader Kesehatan dan Kader KB Kalurahan Pengkol
- Jadwal Porduk Kalurahan Pengkol
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |











